TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi setiap jabatan di Kampung Sialang Baru.

Informasi Perangkat Desa
Halaman ini membantu masyarakat mengetahui peran, tugas, dan fungsi masing-masing jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Jabatan & Tugas

Informasi tugas pokok dan fungsi perangkat kampung.

01

Penghulu Kampung

Pimpinan tertinggi Pemerintah Desa Sialang Baru
Tugas dan Fungsi
1. Memimpin dan menjalankan tugas Pemerintah Desa
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
4. Membina dan membimbing masyarakat desa
5. Memfasilitasi musyawarah desa
6. Melaporkan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota
7. melakukan
7. Mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
8. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan masyarakat
02

Kerani

Sekretaris Desa, menyelenggarakan fungsi administrasi desa
Tugas dan Fungsi
1. Melaksanakan fungsi sekretariat pemerintah desa
2. Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa
3. Menyelenggarakan administrasi keuangan desa
4. Menyelenggarakan administrasi pertanahan
5. Menyusun dokumen dan laporan pemerintah desa
6. Mencatat dan menyimpan keputusan musyawarah desa
7. Melayani administrasi kependudukan dan catatan sipil
8. Membantu koordinasi pemberdayaan masyarakat desa
03

Juru Tulis I

Juru Tulis Pertama, membantu kerani dalam administrasi
Tugas dan Fungsi
1. Membantu Kerani dalam menyelenggarakan administrasi pemerintah desa
2. Mengetik dan mengarsipkan dokumen pemerintah desa
3. Melayani kebutuhan administrasi sehari-hari
4. Membantu penyusunan laporan dan dokumen penting
5. Memelihara dan menjaga ketertiban kantor desa
6. Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya sesuai arahan Penghulu
04

Juru Tulis II

Juru Tulis Kedua, membantu administrasi pertanahan dan kependudukan
Tugas dan Fungsi
1. Membantu administrasi pertanahan desa
2. Membantu administrasi kependudukan
3. Mengetik dan mengarsipkan dokumen pertanahan
4. Melayani permintaan surat keterangan tanah
5. Membantu pencatatan data kependudukan
6. Memelihara database pertanahan desa
7. Menjalankan tugas administrasi lainnya sesuai arahan Kerani
05

Juru Tulis III

Juru Tulis Ketiga, membantu administrasi keuangan
Tugas dan Fungsi
1. Membantu administrasi keuangan desa
2. Mengetik dan mengarsipkan dokumen keuangan
3. Membantu penyusunan laporan keuangan
4. Memelihara buku kas dan pembukuan desa
5. Membantu penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
6. Melayani kebutuhan administrasi keuangan
7. Menjalankan tugas administrasi lainnya sesuai arahan Kerani
06

Kaur Tata Usaha dan Umum

Koordinator Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas dan Fungsi
1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum desa
2. Mengelola sarana dan prasarana kantor desa
3. Mengurus perizinan dan ketertiban masyarakat
4. Memelihara keamanan dan kebersihan kantor desa
5. Menjalankan hubungan masyarakat dan komunikasi desa
6. Melayani surat-menyurat dan dokumen resmi
7. Mengelola arsip dan dokumen pemerintah desa
8. Melaksanakan tugas tata usaha dan kerumahtanggaan desa
07

Kaur Pemberdayaan Masyarakat

Koordinator Urusan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas dan Fungsi
1. Merencanakan pemberdayaan masyarakat desa
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberdayaan
3. Mengembangkan potensi ekonomi lokal
4. Membina kelompok-kelompok masyarakat
5. Melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
6. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam pemberdayaan
7. Mendampingi masyarakat dalam usaha peningkatan kesejahteraan
8. Mengevaluasi keberhasilan program pemberdayaan masyarakat
08

Kepala Dusun

Pimpinan Dusun dan Wakil Penghulu di tingkat Dusun
Tugas dan Fungsi
1. Memimpin administrasi dusun
2. Memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dusun
3. Membina dan mengawasi rukun tetangga dan rukun warga
4. Melaporkan perkembangan dusun kepada Penghulu
5. Membantu pelaksanaan program desa di tingkat dusun
6. Menyelenggarakan musyawarah dusun
7. Membantu penyelenggaraan ketertiban dan keamanan dusun
8. Membina kegotongan royongan masyarakat dusun
09

Rukun Kampung (RK)

Lembaga Musyawarah Masyarakat Desa
Tugas dan Fungsi
1. Menampung aspirasi dan usul masyarakat
2. Menyelenggarakan musyawarah desa
3. Membentuk panitia-panitia untuk kegiatan desa
4. Memberikan pertimbangan kepada Penghulu
5. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
6. Merumuskan kebijakan desa bersama Penghulu
7. Menerima laporan pelaksanaan keputusan musyawarah
8. Mempromosikan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban

Informasi mengenai tugas pokok dan fungsi ini disediakan sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai peran masing-masing perangkat Kampung Sialang Baru.