01
Penghulu Kampung
Pimpinan tertinggi Pemerintah Desa Sialang Baru
Tugas dan Fungsi
1. Memimpin dan menjalankan tugas Pemerintah Desa
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
4. Membina dan membimbing masyarakat desa
5. Memfasilitasi musyawarah desa
6. Melaporkan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota
7. melakukan
7. Mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
8. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan masyarakat
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
4. Membina dan membimbing masyarakat desa
5. Memfasilitasi musyawarah desa
6. Melaporkan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota
7. melakukan
7. Mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
8. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan masyarakat